Kebijakan
Kebijakan tertulis berupa peraturan perundang-undangan atau peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi, mengatur hasil dan capaian dalam dharma pendidikan. Kebijakan ini mencakup IPK lulusan, prestasi mahasiswa baik di bidang akademik maupun non-akademik, durasi masa studi, kelulusan tepat waktu, tingkat keberhasilan studi, hasil tracer study, waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan, kesesuaian bidang pekerjaan dengan pendidikan, serta tingkat kepuasan pengguna lulusan.
Terkait hal tersebut pada PS Tadris Bahasa Inggris telah tersedia secara lengkap dari tingkat nasional, PT, UPPS, dan PS yaitu sebagai berikut:
- Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015, Pasal 1 tentang Standar nasional pendidikan tinggi yang di dalamnya termaktub kriteria minimal pelaksanaan pendidikan tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, Pasal 1 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permendikbudridtek Nomor 53 Tahun 2023, Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- SK Rektor IAIN No: 602/In.32.1.04/2022, Tentang Rencana Strategis (RENSTRA) IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024
- SK Rektor IAIN Ponorogo No. 329/In.32.1/02/2020, tentang Standar Mutu Internal IAIN Ponorogo yang mencakup: standar mutu pendidikan (standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, dan kemahasiswaan)
- SK Rektor IAIN Ponorogo No. b-425/Ins.32.1/OT.01.3/SK/12/2017, tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) IAIN Ponorogo yang didalamnya termasuk SOP tentang penyelenggaraan pendidikan/perkuliahan, dan instrumen survei kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen di Tadris IPS FTIK IAIN Ponorogo, sekaligus tracer study
- SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo Nomor 2995/Ins.32.2/10/2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan FTIK IAIN Ponorogo
- SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo Nomor: 1988/Ins.32.2/07/2022, tentang Keluaran Penulisan Skripsi