6.1 Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran

6.1.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka telah tersedia secara lengkap mulai dari Kebijakan Nasional, Institut, LPM, dan FTIK, sebagai berikut:

  1. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat 1 yang menjelaskan tentang capaian tujuan pendidikan tinggi.
  2. Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)
  4. Permendikbud No. 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. SK Dirjen Pendis Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
  6. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 781/Ins.32.1/06/2020 tentang Pedoman Akademik Hak Belajar di Luar Kampus IAIN Ponorogo (MBKM).
  7. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 587/ln.32.1/04/2022 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Ponorogo yang mencakup: (1) Standar Visi Misi Tujuan dan Strategi, (2) Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama, (3) Standar Mahasiswa, (4) Standar Sumber Daya Manusia, (5) Standar Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi, (6) Standar Pendidikan dan Pembelajaran, (7) Standar Penelitian, (8) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan (9) Standar Luaran Dan Capaian Tri Dharma Pendidikan.
  8. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 1149/In.32.1/08/2022 tentang Pedoman MBKM.
  9. SK Rektor IAIN Ponorogo No. B425/ln.32.1/OT.01.3/SK/12/2017 tentang SOP Pendidikan IAIN Ponorogo
  10. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 1444/ln.32.1/09/2023 tentang Pedoman Kurikulum IAIN Ponorogo.
  11. SK Dekan FTIK        IAIN       Ponorogo             2995/Ins.32.2/10/2022          tentang  Pedoman  Penyelenggaraan Pendidikan di FTIK IAIN Ponorogo
  12. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No.1973/Ins.32.2/06/2023 tentang Tim Peninjauan Kurikulum PS TBI FTIK IAIN Ponorogo
  13. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. B-3275/In.32.2/PP.00.9/10/2023 tentang Pengesahan Kurikulum PS TBI FTIK IAIN Ponorogo

 

 

6.3 Penilaian Pembelajaran

 

6.3.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penilaian pembelajaran di PS.

Kebijakan penilaian pembelajaran telah tersedia secara lengkap baik dari tingkat Nasional, PT, dan UPPS. Adapun kebijakan tertulis tersebut antara lain:

  1. SKB 4 Menteri, No. 01/KB/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;
  2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka);
  3. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 555/In.32.1/04/2020 tentang Pedoman Mutu Pelaksanaan dan Monitoring Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning);
  4. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 910/Ins.32.1/08/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IAIN Ponorogo Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021;
  5. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 587/ln.32.1/04/2022 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Ponorogo yang mencakup: (1) Standar Visi Misi Tujuan dan Strategi, (2) Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama, (3) Standar Mahasiswa, (4) Standar Sumber Daya Manusia, Standar Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi, (6) Standar Pendidikan dan Pembelajaran, (7) Standar Penelitian, (8) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan (9) Standar Luaran Dan Capaian Tri Dharma Pendidikan
  6. SK Dekan   FTIK        IAIN       Ponorogo                     2995/Ins.32.2/10/2022 tentang                 Pedoman Penyelenggaraan

 

6.4 Pembelajaran Mikro

 

6.4.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur pembelajaran mikro di PS.

  1. Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  2. Permendikbud Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka);
  3. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 587/ln.32.1/04/2022 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Ponorogo yang mencakup: (1) Standar Visi Misi Tujuan dan Strategi, (2) Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama, (3) Standar Mahasiswa, (4) Standar Sumber Daya Manusia, (5) Standar Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi, (6) Standar Pendidikan danPembelajaran, (7) Standar Penelitian, (8) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan (9) Standar Luaran Dan Capaian Tri Dharma Pendidikan
  4. SK Rektor IAIN Ponorogo No. B425/Ins.32.1/OT.01.3/SK/12/2017 Berisi Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) IAIN Ponorogo yang didalamnya termasuk SOP tentang penyelenggaraan pendidikan/perkuliahan, termasuk pembelajaran mikro/praktikum
  5. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. 1986/Ins.32.2/10/2021 Berisi Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di FTIK IAIN Ponorogo, termasuk di dalamnya tentang panduan perkuliahan praktikum/ pembelajaran mikro.
  6. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. B2382/In.32.2/7/2022 tentang SOP Penggunaan Laboratorium Microteaching
  7. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. 2870/In.32.2/09/2022 tentang Buku Panduan

Microteaching Kebijakan terkait pembelajaran mikro telah disosialisasikan UPPS kepada PS melalui forum Rapat dosen UPPS, Rapat Dosen PS, dan sosialisasi di laman https://my.iainponorogo.ac.id/ PS Tadris Tadris Bahasa Inggris kemudian telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan menyelenggarakan mata kuliah Micro Teaching pada semester 6. Kebijakan tersebut telah dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kesesuaian pembelajaran mikro dan kelayakan ruang pembelajaran mikro. Hasil dari kebijakan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti dalam bentuk pemeliharaan dan peningkatan upgrade laboratorium micro teaching pelaksanaan pembelajaran mikro sesuai dengan kebutuhan

 

6.5 Pembimbingan Mahasiswa

6.5.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pembimbingan mahasiswa, yang meliputi (1) pembimbingan akademik, (2) Pembimbingan magang kependidikan, dan (3) Pembimbingan tugas akhir atau skripsi pada Program Studi tadris Bahasa Inggris (TBI) FTIK IAIN Ponorogo. Kebijakan berikut mengatur pembimbingan mahasiswa program studi TBI:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  2. Permendikbud 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka);
  3. SK Rektor IAIN Ponorogo 489/In.32.1/04/2023 tentang ketentuan artikel jurnal sebagai alternatif pengganti tugas akhir/skripsi/tesis Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  4. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. 2995/Ins.32.2/10/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan FTIK IAIN Ponorogo, termasuk di dalamnya tentang pembimbingan mahasiswa;
  5. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. 2769/In.32.2/09/2022 tentang Pedoman Penulisan Skripsi di FTIK IAIN Ponorogo;
  6. SK Dekan FTIK IAIN Ponorogo No. 3787/In.32.2/11/2022 tentang Pedoman Bimbingan Akademik di FTIK IAIN Ponorogo.
  7. Surat Edaran Dekan FTIK IAIN Ponorogo 3019/In.32.2/PP.09/08/2023 tentang

Ketentuan Artikel jurnal sebagai alternatif pengganti tugas akhir/skripsi/tesis Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Tahun 2023.

 

6.7 Kepuasan Mahasiswa

6.7.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis yang mengatur kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran pada PS Tadris IPS sudah tersedia secara lengkap mulai dari Tingkat Nasional, PT, dan UPPS yakni sebagai berikut:

  1. PerMendikbdud Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  2. SK Rektor IAIN Ponorogo No. B 425/Ins.32.1/OT.01.3/SK/12/2017 Berisi Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) IAIN Ponorogo yang didalamnya termasuk SOP tentang penyelenggaraan pendidikan/perkuliahan, penelitian, pengabdian masyarakat, sekaligus mekanisme dan instrument survey kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik dan prasarana/sarana pembelajaran
  3. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 587/ln.32.1/04/2022 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Ponorogo yang mencakup: (1) Standar Visi Misi Tujuan dan Strategi, (2) Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama, (3) Standar Mahasiswa, (4) Standar Sumber Daya Manusia, (5) Standar Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi, (6) Standar Pendidikan dan Pembelajaran, (7) Standar Penelitian, (8) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan (9) Standar Luaran Dan Capaian Tri Dharma Pendidikan
  4. SK Rektor IAIN Ponorogo No. 555/Ins.32.1/04/2020 Pedoman Mutu Pelaksanaan dan Monitoring Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  5. Kebijakan Mutu No. B489/Ins.32.1/LPM/09/2018 Mutu penyelenggaraan pendidikan, pelayanan administrasi akademik dan penggunaan prasarana/sarana pendidikan di IAIN ponorog
  6. SK Dekan No. 1986/Ins.32.2/10/2021 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di FTIK IAIN Ponorogo yang memuat tentang profil FTIK, profil program studi, Mekanisme Perkuliahan,serta Layanan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan